CIANJUR – Penerimaan retribusi penyediaan atau penyedotan kakus di Kabupaten Cianjur tahun ini nihil. Padahal, sebelumnya penerimaan dari retribusi itu menyumbang terhadap pendapatan asli daerah (PAD) mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan informasi, tahun sebelumnya atau pada 2023, PAD dari retribusi itu sebesar Rp118 juta lebih. Anehnya, tahun ini penerimaannya Rp0 atau nihil.
Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi, mengatakan tahun ini retribusi penyedotan kakus ditiadakan. Kebijakan itu mengacu pada regulasi yang diatur Undang-Undang Nomor 1/2022.
“Jadi memang tidak ada pemungutan retribusi penyedotan kakus. Undang-undangnya tahun 2022. Karena ada tahap sosialisasi, maka regulasi ini baru diterapkan pada tahun 2024,” kata Hendri kepada wartawan dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu, 30 Oktober 2024.
Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan, menegaskan, pada UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), tidak ada aturan yang menyebutkan retribusi penyedotan kakus harus dihilangkan.
“Kami pelajari undang-undangnya. Tidak ada satupun pasal yang menyebutkan menghilangkan retribusi penyedotan sampah. Malah pada Pasal 88 ayat 8 disebutkan, penambahan jenis retribusi selain jenis retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2, 3, dan 4, ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Jadi, dari UU Nomor 1 ini pelaksanaannya ada di peraturan pemerintah,” terang Anton, Selasa, 29 Oktober 2024.
Anton menilai, sumber PAD dari sektor retribusi penyedotan kakus pada tahun ini seharusnya tetap ada karena sudah jelas diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada pasal 29 ayat 1 disebutkan, pelayanan kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 huruf b merupakan pelayanan kebersihan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
“Salah satunya meliputi penyediaan dan/atau penyedotan kakus,” paparnya.
Tak hanya PP, Anton juga menyebutkan, PAD pada sektor retribusi penyedotan kakus juga diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 17/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Bunyinya sama seperti pada PP, yaitu pelayanan kebersihan merupakan pelayanan kebersihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah salah satunya penyediaan dan/atau penyedotan kakus. Jadi semuanya sudah jelas dan kosongnya PAD dari sektor penyedotan kakus wajib dipertanyakan dan harus diusut tuntas,” pungkasnya. (wan)




