CIANJUR – Klaim Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Cianjur yang menyebut sudah menghilangkan pengenaan tarif retribusi penyedotan kakus mulai tahun ini, ternyata bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Kenyataannya, warga masih ada yang harus membayar biaya penyedotan kakus.
Warga ditarif harus membayar biayanya sebesar Rp700 ribu. Ironisnya, petugas penyedotan kakus itu menggunakan kendaraan berpelat merah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya warga yang berdomisili di kawasan perumahan di Jalan KH Abdullah bin Nuh itu tengah mencari informasi jasa penyedotan kakus. Hingga akhirnya warga yang identitasnya minta dirahasiakan itu mendapatkan nomor kontak penyedia jasa penyedotan kakus melalui mesin pencarian google.
“Saya cari di google. Didapati kontak pihak swasta. Hingga akhirnya sepakat untuk datang ke rumah,” kata warga itu kepada wartawan, Kamis, 31 Oktober 2024.
Saat tiba di rumahnya, warga tersebut menaruh curiga. Sebab, petugas yang datang menggunakan kendaraan atau mobil dinas.
“Untuk biayanya, petugas itu meminta tarif Rp800 ribu. Namun setelah tawar-menawar, akhirnya disepakati biayanya sebesar Rp700 ribu,” pungkasnya.
Sekretaris Disperkim Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi, mengaku akan menelusuri informasi tersebut. Sebab, sejak dihilangkannya tarif retribusi penyedotan kakus, praktis tak ada aktivitas menyewa kendaraan.
“Nanti kami akan telusuri. Kalau benar ada pematokan tarif, itu namanya pungli (pungutan liar). Saya coba cari tahu dulu faktanya seperti apa,” terang Hendri.
Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan, menegaskan, munculnya fakta mengejutkan dari warga ini semakin memperkuat dugaan terjadinya indikasi pungutan liar atau penyelewengan retribusi penyedotan kakus.
“Permasalahan ini dari sejak awal sudah janggal. Ketika peraturan pemerintah dan peraturan daerahnya ada, kok bisa retribusinya langsung dihilangkan. Sementara pada tahun sebelumnya ada pemasukan untuk PAD (pendapatan asli daerah) mencapai ratusan juta rupiah,“ pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, penerimaan retribusi penyediaan atau penyedotan kakus di Kabupaten Cianjur tahun ini nihil. Padahal, sebelumnya penerimaan dari retribusi itu menyumbang terhadap pendapatan asli daerah (PAD) mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan informasi, tahun sebelumnya atau pada 2023, PAD dari retribusi itu sebesar Rp118 juta lebih. Anehnya, tahun ini penerimaannya Rp0 atau nihil.
Disperkim mengeklaim mulai tahun ini retribusi penyedotan kasus ditiadakan. Kebijakan itu mengacu pada regulasi yang diatur Undang-Undang Nomor 1/2022.
“Jadi memang tidak ada pemungutan retribusi penyedotan kakus. Undang-undangnya tahun 2022. Karena ada tahap sosialisasi, maka regulasi ini baru diterapkan pada tahun 2024,” kata Hendri kepada wartawan dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu, 30 Oktober 2024.
Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan, menegaskan, pada UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), tidak ada aturan yang menyebutkan retribusi penyedotan kakus harus dihilangkan.
“Kami pelajari undang-undangnya. Tidak ada satupun pasal yang menyebutkan menghilangkan retribusi penyedotan kakus. Malah pada Pasal 88 ayat 8 disebutkan, penambahan jenis retribusi selain jenis retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2, 3, dan 4, ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Jadi, dari UU Nomor 1 ini pelaksanaannya ada di peraturan pemerintah,” terang Anton, Selasa, 29 Oktober 2024.
Anton menilai, sumber PAD dari sektor retribusi penyedotan kakus pada tahun ini seharusnya tetap ada karena sudah jelas diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada pasal 29 ayat 1 disebutkan, pelayanan kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 huruf b merupakan pelayanan kebersihan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
“Salah satunya meliputi penyediaan dan/atau penyedotan kakus,” paparnya.
Tak hanya PP, Anton juga menyebutkan, PAD pada sektor retribusi penyedotan kakus juga diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 17/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Bunyinya sama seperti pada PP, yaitu pelayanan kebersihan merupakan pelayanan kebersihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah salah satunya penyediaan dan/atau penyedotan kakus. Jadi semuanya sudah jelas dan kosongnya PAD dari sektor penyedotan kakus wajib dipertanyakan dan harus diusut tuntas,” pungkasnya. (wan)




