CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menahan DNF, pegawai Kementerian Pertanian, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. DNF yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Pertanian diduga terlibat kongkalikong pada bantuan program agroeduwisata tahun anggaran 2022 di Kabupaten Cianjur.
Dengan begitu, maka sudah ada dua tersangka pada kasus dugaan korupsi tersebut yang ditahan Kejari Cianjur. Sebelumnya pada pekan lalu, Kejari juga telah menahan SO pada kasus yang sama.
Kepala Kejari Cianjur Kamin mengatakan, penahanan terhadap tersangka DNF dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan kedua. Sebelumnya pada panggilan pertama yang bersangkutan mangkir dengan alasan sakit.
“Tersangka D ini kami tahan. Ini berdasarkan hasil pengembangan dan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Sebelumnya, kami juga sudah menahan tersangka SO,” kata Kamin kepada wartawan, Rabu, 18 Desember 2024.
Kasus dugaan yang menjerat DNF dan SO berawal dari bantuan program pembangunan agroeduwisata dari Kementerian Pertanian di Kabupaten Cianjur. Lokasinya yakni Artala Agroeduwisata di Desa Sindangjaya Kecamatan Cipanas dan Shamala Skywalk View di Desa Tegallega Kecamatan Warungkondang.
Nilai bantuan program tersebut sebesar Rp13,4 miliar. Hasil penghitungan, potensi kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp8,8 miliar.
Sampai saat ini Kejari Cianjur sudah
menerima pengembalian uang dari pengungkapan kasus tersebut sebesar Rp120 juta berikut barang bukti lainnya.
“Sudah kami simpan uang tersebut di rekening kejaksaan berupa titipan, 1 unit mobil jenis Camry, dan empat unit telepon genggam,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka dititipkan di Lapas Kelas II B Cianjur untuk kepentingan penyidikan.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari,” pungkasnya. (bay)




