CIANJUR – Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22/2024 tentang Pencatatan Pernikahan menuai polemik. Berkenaan hal tersebut, regulasi tersebut akhirnya dibatalkan setelah Kementerian Agama RI mencabut aturan tersebut.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur pun memastikan aturan larangan pelaksanaan pernikahan di luar hari kerja maupun hari libur telah dicabut. Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Cianjur, Ayub, menegaskan pemerintah pusat telah mencabut aturan larangan pelaksanaan pernikahan di luar hari kerja maupun hari libur.
“Kebijakan itu direvisi lagi dari Kantor Kemenag RI di mana aturan nikah tidak boleh hari Sabtu dan Minggu atau tanggal merah tidak diberlakukan,” kata Ayub, Rabu, 16 Oktober 2024.
Pencabutan regulasi tersebut karena menjadi polemik di masyarakat. Banyak masyarakat yang menolak aturan kebijakan tersebut.
Ayub memastikan, Kantor Kemenag Kabupaten Cianjur berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan pencatatan pernikahan bagi masyarakat.
“Banyak masyarakat yang menolak. Pernikahan itu sakral karena masyarakat punya kebiasaan menghitung tanggal atau hari tersendiri,” pungkasnya. (bay)




