CIANJUR – Klinik Utama Citra Harapan Bunda milik bakal calon Wakil Bupati Cianjur, Neneng Efa Fatimah, mendapat ‘surat cinta’ berupa surat peringatan (SP) 1 dari Pemkab Cianjur. Klinik di Jalan KH Hasyim Ashari (Warujajar) Kelurahan Solokpandan itu dinilai melanggar standar penanganan pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI.
Indikasi pelanggaran itu tertuang pada surat permohonan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur yang ditujukan kepada Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan nomor 400.7.11.5/1613/DPMPTSP/IX/2024. Pada surat itu disebutkan, Klinik Citra Harapan Bunda (CHB) melanggar standar penanganan pengelolaan limbah medis tidak sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan RI.
Kepala DPMPTSP Cianjur, Dadan Ginanjar, mengakui dengan terbitnya surat permohonan tersebut. “Iya betul. Surat tersebut ditujukan ke Satpol PP,” kata Dadan, Rabu, 11 September 2024.
Kuasa Hukum Klinik Utama Citra Harapan Bunda (CHB), Ronald Yani Tampenawas, membantah jika kliennya dinilai melanggar Peraturan Menteri Kesehatan RI. Ronald menyebut semua administrasi perizinan sudah lengkap.
“Semua perizinan sudah ada dan lengkap. Malahan setiap bulan kita membuat laporan,” tegas Ronald.
Hingga kini Ronald belum menerima surat resmi dari DPMPTSP Kabupaten Cianjur. Namun dia sudah mengetahuinya dari pemberitaan di media massa.
“Surat secara resmi kami belum menerimanya. Saya hanya tahu dari media sosial dan media online,” pungkasnya. (bay)




