CIANJUR – Ratusan mahasiswa tergabung pada Aliansi BEM Mahasiswa Cianjur (ABC) berunjuk rasa di Gedung DPRD, Kamis, 22 Agustus 2024. Mereka menyuarakan penolakan revisi UU Pilkada yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia dan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Berdasarkan pantauan, massa berorasi di depan Gedung DPRD. Perwakilan mahasiswa mengungkapkan kekecewaan terhadap pembahasan revisi UU Pilkada yang bertentangan dengan putusan MK.
Massa pun bergerak masuk ke halaman Gedung DPRD Cianjur. Di dalam, massa diterima sejumlah anggota DPRD di antaranya Asep Iwan dan Zulfahmi dari Partai Golkar, Susilawati dari PDIP, Rustam Effendi dari NasDem, Lepi Firmansyah dari PKB, dan Wahyudin dari PKS.
Koordinator lapangan, Ismaul Ihsan, mengatakan, upaya menganulir putusan MK soal aturan ambang batas pencalonan kepala daerah peserta pemilu dan batas usia 30 tahun calon kepala merupakan upaya pemerintah membangun nilai-nilai lama.
“Tentunya aspirasi yang kami sampaikan hari ini adalah menuntut revitalisasi demokrasi itu dilakukan mengingat pak Jokowi dan kronco-kronconya itu telah membangun nilai-nilai lama dan tidak membangun nilai-nilai bagus,” kata Ismaul
Ismaul juga melihat demokrasi negara dihancurkan di depan politik dinasti yang berlebihan. Bahkan dikhawatirkan menjadi hal biasa ke depannya di mata masyarakat.
“Tidak hanya terjadi di tingkat nasional tetapi juga di daerah. Yang kami takutkan sehingga melakukan aksi ini adalah masyarakat umum menganggap segala bentuk apolitik yang dicontohkan jokowi normal dan suatu kewajaran,” ujarnya.
Jika tuntutan tersebut tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan aksi lanjutan dengan massa lebih besar.
“Tentunya membahayakan kita dan tata negara kita ke depannya dan sebagai kaum intelektual mahasiswa harus turun tidak boleh diam saja. Kami pun akan kembali menggelar aksi lebih besar lagi,” paparnya.
Anggota DPRD Kabupaten Cianjur, Susilawati, mengatakan bentuk aspirasi mahasiswa dalam aksi unjuk rasa merupakan suara rakyat. Mereka cukup kritis karena ada upaya menganulir kejanggalan UU Pilkada.
“Ini merupakan aspirasi dari mahasiswa yang merupakan suara dari hati masyarakat yang pada hari ini menyaksikan bagaimana proses MK sudah diputuskan ada manuver di DPR RI. Sementara kita tahu keputusan MK itu final dan mengikat,” kata Susilawati. (bay)




