CIANJUR – IH (21), seorang mahasiswa, bersama dua rekannya, SF (35) dan SK (26), ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Cianjur. Ketiganya diduga merupakan pengedar obat-obatan terlarang.
Mereka diringkus di sebuah kos-kosan di Gang Situ Jalan Halteu Maleber Desa Bojong Kecamatan Karangtengah, Senin, 13 Januari 2025.
Kasatresnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Mereka mencurigai gerak-gerik seseorang yang terindikasi mengedarkan obat-obatan terlarang.
Informasi ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hingga akhirnya polisi menangkap IH.
“IH ditangkap anggota Satresnarkoba di sebuah kos-kosan di Desa Maleber Kecamatan Karangtengah,” kata Septian Senin, 13 Januari 2025.
Polisi melakukan pengembangan dengan mengorek keterangan dari pelaku IH. Hasilnya, polisi menangkap pelaku lain berinisial SK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku, polisi mendapatkan keterangan obat-obatan terlarang itu milik SF yang tak lain merupakan bandar. Tak menunggu lama, polisi pun melakukan penangkapan terhadap pelaku SF.
“Obat-obatan tersebut milik SF. Sedangkan HI dan SK hanya sebagai orang suruhan untuk mengantar obat-obatan tersebut kepada pembeli,” paparnya.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 10.800 butir Tramadol, 6.700 butir Trihexphenidyl, dan 3 ribu butir Hexymer yang ditemukan di dalam lemari kamar kosan. Barang bukti lain yakni dua pak kantong plastik, satu pak plastik klip, satu pak karet gelang, 11 solatip yang ditemukan di dalam kantong keresek warna hitam di sebelah lemari, serta handphone dan uang tunai senilai Rp150 ribu.
Ketiganya dikenai Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. (bay)




