CIANJUR – Seorang pemuda, EA (29), ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Cianjur. Mantan sopir truk itu kedapatan menjual obat-obatan terlarang.
EA ditangkap di sebuah rumah kontrakan
di Kampung Pasirkaderi RT 003/003 Desa Saganten Kecamatan Sindangbarang.
Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah polisi mendapati ribuan butir obat terlarang berbagai jenis yang diperoleh dari seseorang.
“Kami menangkap pelaku berikut barang bukti berupa Tramadol sebanyak 3.500 butir, Trhexphenydil 3 ribu butir, dan Hexymer sebanyak 5 ribu di dalam kamarnya. Berdasarkan keterangan pelaku, obat-obatan itu dibeli dari AM di Bekasi,” kata Septian, Kamis, 6 Februari 2025.
Polisi menginterogasi EA untuk menunjukkan keberadaan AM. Namun EA bungkam dengan alasan tak mengetahuinya.
“Saat diminta menunjukkan keberadaan AM, pelaku EA mengaku tidak mengetahuinya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat penyalahgunaan obat sediaan farmasi
sesuai dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 /2023 tentang Kesehatan. (bay)