CIANJUR – Pemerintah pusat segera mengeluarkan surat edaran larangan pembagian bantuan sosial (bansos) saat Pilkada 2024. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya muatan politik pada pesta demokrasi rakyat lima tahunan tersebut.
Di Kabupaten Cianjur, pemerintah daerah setempat sedang menunggu surat edaran dari pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri yang mengatur penundaan sementara distribusi bansos menjelang Pilkada 2024.
Salah satunya bansos yang bersumber dari APBD
“Saat ini kami masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat terkait aturan penundaan bansos. Dari Kementerian Sosial (Kemensos) juga belum ada,” kata Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur Yudi Suhartoyo, Kamis, 14 November 2024.
Yudi menyebutkan, saat ini baru diberlakukan pelarangan pembagian bansos yang sifatnya mengumpulkan massa. Hal itu bertujuan agar bansos tidak dijadikan alat politik salah satu paslon pada Pilkada.
“Paling juga yang bansos sifatnya mengumpulkan massa. Itu takutnya dipolitisasi,” ujarnya.
Sementara untuk bansos yang sifatnya langsung diterima melalui rekening masing-masing penerima dipastikan bisa dibagikan. Yudi menilai bansos tersebut tidak terganggu aturan pemerintah pusat.
“Seperti BPNT ataupun PKH, kan langsung masuk ke rekening penerima. Jadi tidak dibagikan di satu di titik,” pungkasnya. (bay)




