CIANJUR – Aksi tipu-tipu yang dilakukan AS bersama ES, ZM, IM, dan MG dengan modus penggandaan uang berakhir. Kelimanya tak berkutik saat ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cianjur.
Berdasarkan informasi, aksi yang mereka lakukan sudah berlangsung hampir lima tahun. Setiap kali beraksi, komplotan dukun pengganda uang ini mengiming-iming para korbannya uang mereka bisa bertambah.
Sudah tak terhitung jumlah korbannya. Dikalkulasi, praktik penggandaan menggunakan uang palsu ini telah merugikan para korban dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, modus komplotan itu dilakukan dengan kedok membuka yayasan. Namun mereka ternyata membuka praktik penipuan karena terjadi penggandaan uang.
Daya pikatnya menarik masyarakat berdatangan ke tempat mereka. Para korbannya mayoritas yang tengah bermasalahan dengan kondisi keuangan.
Mereka juga menyulap ruangan praktik yang dimodifikasi seperti layaknya tempat ritual. Terpampang berbagai pernak-pernik klenik di antaranya tongkat, kemudian barang-barang pusaka seperti pedang, batu-batuan, dan lainnya.
“Modus operandinya berkedok yayasan, padahal merupakan praktik penipuan. Mereka menerima konsultasi dan menawarkan solusi kepada orang-orang yang mempunyai masalah keuangan atau ekonomi,” kata Yonky kepada wartawan saat konferensi pers penungkapan kasus di Mapolres Cianjur, Jumat, 1 November 2024.
Untuk lebih menyakinkan, para pelaku menyerahkan sejumlah uang palsu yang diklaimnya uang hasil penggandaan.
“Dengan syarat-syarat tersebut, para pelaku menyerahkan sejumlah uang yang disebut-sebut bisa dilipatgandakan. Namun faktanya tidak seperti itu,” tutur dia.
Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti uang palsu berbagai jenis mata uang di antaranya rupiah, dollar, yuan, dan lainnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenai pasal berlapis tentang penggelapan dan penipuan serta mengedarkan uang palsu.
“Kami sangkakan Pasal 36 ayat 2 junto Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar serta Pasal 378 KUHPidana junto Pasal 55 ayat 1 E KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Paling lama kurungan 4 tahun penjara,” paparnya.
Yonky mengimbau masyarakat tidak mudah percaya kepada seseorang yang dapat menggandakan uang. (bay)




