CIANJUR – Oknum perangkat desa di Kecamatan Warungkondang kabarnya mulai terseret pada kasus dugaan korupsi bantuan program agroeduwisata bersumber dari Kementerian Pertanian tahun anggaran 2022. Informasi yang diperoleh, perangkat desa diduga terlibat itu menjabat sebagai sekretaris desa.
Pada kasus itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur sudah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah DNF yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Pertanian dan SO yang merupakan pengelola.
“Yang saya tahu, sekdes punya peran membentuk yayasan yanf menaungi 7 kelompok masyarakat. Rekening kelompok itu kan digunakan DNF dan SO untuk melakukan pencairan anggaran dari Kementerian Pertanian untuk pembangunan agroeduwisata, salah satunya di Kecamatan Warungkondang,” kata sumber yang identitasnya minta dirahasiakan, Senin, 23 Desember 2024.
Adanya dugaan keterlibatan Sekdes, kata sumber itu, diperkuat dengan kesaksiannya kantor desa. Saat itu petugas Kejaksaan Negeri Cianjur pernah datang ke kantor desa.
“Saya tahu, ada orang dari Kejari Cianjur datang ke kantor desa untuk mendalami dugaan keterlibatan sekdes,” tuturnya.
Sementara itu, wartawan Logikanews mencoba mengonfirmasi kepada sekdes tersebut mengenai dugaan keterlibatan dirinya dalam proyek pembangunan agroeduwisata. Namun pesan singkat maupun telepon tidak dijawab. (bay)




