CIANJUR – Seorang debitur PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Cianjur berinisial DF diduga melakukan tindak pidana fidusia. Debitur yang merupakan seorang perempuan itu diduga secara sepihak mengalihkan atau over kredit satu unit kendaraan roda empat.
Akibat perbuatannya, debitur warga Desa Sukamanah Kecamatan Cibeber itu akhirnya dilaporkan Charles Paulus Lewier ke Polres Cianjur.
Berdasarkan informasi, peristiwa tersebut terjadi pada 14 November tahun 2023. Pihak terlapor dalam hal ini DF, diketahui melakukan over kredit kepada seseorang berupa satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero.
“DF ini melakukan over kredit mobil tanpa sepengetahuan dari pihak leasing. Adapun mobilnya jenis Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi F 1404 ZB,” kata kuasa hukum PT MUF, Fanpan Nugraha, Kamis, 14 November 2024.
Pelaporan itu dilakukan sebagai bentuk edukasi terhadap masyarakat agar tak terjadi lagi pelanggaran Undang-Undang Fidusia.
“Hukum merupakan panglima tertinggi. Kita tidak akan segan melaporkan debitur nakal yang melanggar UU Fidusia karena hal ini merupakan tindak kejahatan,” ujarnya.
Fanpan pun percaya dan mengapresiasi aparat kepolisian yang menangani kasus fidusia sehingga merugikan kliennya.
“Kami akan tegas terkait UU Fidusia ini. Kami percaya aparat kepolisian menindaklanjuti dugaan tindak pidana ini secara profesional,” pungkasnya. (bay)




