CIANJUR – Pegawai Unit JJ KAI Daop 2 Bandung, FS (30) ditangkap polisi usai mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Rumah Sakit Pasanggrahan, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang.
FS diketahui nekat menjadi pengedar sabu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, di mana gaji yang diterimanya tak dapat mencukupi lantaran digunakan untuk merenovasi rumah miliknya yang rusak akibat gempa.
Usai diamankan di Mapolres Cianjur, FS mengaku, terpaksa menjadi pemasok barang haram itu karena sebagai penyintas gempa bumi masih menunggu dana stimulan tahap 4.
Dalam sekali transaksi menggunakan metode sistem tempel ia mendapatkan bayaran Rp 750 ribu.
“Tugas saya ambil barang, terus membaginya dalam paket kecil. Setelahnya saya sebar lagi dengan cara tempel di tempat yang sudah dijanjikan dengan pembeli,” kata FS, Rabu (12/6/2024).
FS menambahkan, gaji sebesar Rp3 juta habis dibayarkan cicilan ke bank.
“Kalau gaji habis untuk cicilan bank dan kebutuhan lain. Jadinya berjualan narkoba jenis sabu,” ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, mengatakan, penangkapan Pegawai Unit JJ KAI Daop 2 Bandung yang nyambi jadi kurir narkoba berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan gerak gerik dari FS.
Kemudian, anggota polisi langsung melakukan penangkapan dan didapati sebuah bungkus rokok di rerumputan di belakang sekolah berisi sebuah paket sabu seberat 4,75 gram
“Jadi pemotor ini bolak-balik di belakang sekolah SD di Desa Ciranjang. Kemudian kami turunkan tim untuk melakukan penyelidikan, setelah itu kami tangkap,” paparnya.
Menurut dia, saat mengambil sesuatu di rerumputan di belakang sekolah, polisi pung langsung melakukan penangkapan.
Atas perbuatannya, FS akan dikenakan
Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“FS terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (bay)