CIANJUR – Pelaku dugaan korupsi di salah satu bank plat merah mengembalikan uang kerugian negara lebih kurang sebesar Rp2,1 miliar. Uang tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
Berdasarkan informasi, dugaan korupsi yang dilakukan pelaku bermodus kredit fiktif kepada nasabah.
Kepala Kejari Cianjur Kamin mengatakan, penungkapan kasus dugaan korupsi di bank plat merah berawal laporan pengaduan dari masyarakat. Laporan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh tim penyidik pidana khusus berdasarkan surat tugas pada 3 Oktober 2024.
“Tim Pidsus yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Cianjur, Amalia Sari, bergerak bersama dua anggotanya melakukan klarifikasi kepada pihak bank. Hasilnya, ada potensi kerugian,” kata Kamin, Rabu, 16 Oktober 2024.
Hasil penyelidikan, terduga pelaku dugaan korupsi merupakan pegawai di bank tersebut. Namun dalam waktu 10 hari sejak terbitnya surat perintah tugas penyelidikan, pelaku akhirnya mengembalikan uang yang diduga dikorupsi.
“Yang bersangkutan merasa memakai. Beliau kooperatif dan memilih untuk mengembalikan uangnya Kejari Cianjur,” ujarnya.
Karena pelaku beritikad mengembalikan uang tersebut, maka tidak dipidanakan.
“Ada upaya mengembalikan sehingga pelaku ini tidak menjalani proses hukum,” pungkasnya. (bay)




