Cianjur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, masih terus gencar mengawasi peredaran rokok ilegal.
PLT Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Cianjur, Gagan Rusganda mengatakan, rokok ilegal, tak hanya diperjualbelikan secara langsung, namun peredarannya sudah melalui daring dengan melibatkan jasa pengiriman.
“Ada lima kategori rokok yang masuk ke dalam rokok ilegal. Rokok polos yang tidak berpita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang menggunakan pita cukai bekas dari bungkus rokok lain, rokok berpita cukai salah personalisasi yang menggunakan pita cukai dari pabrik rokok lain, rokok dengan pita cukai salah peruntukkan atau yang menggunakan pita cukai jenis rokok lain yang tidak sesuai dengan jenis rokoknya,” ujarnya, Kamis (12/12/2024).
Gagan meminta, masyarakat Cianjur turut serta dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Cianjur yang dinilai sangat merugikan Negara dan kesehatan masyarakat.
Pasalnya, dengan menekan penyebaran rokok ilegal di Cianjur, maka akan semakin banyak pajak cukai yang dihasilkan dan semakin banyak pula manfaat yang diterima masyarakat.
“Alhasil, peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara dan masyarakat.
Pemanfaatan penerimaan cukai hasil tembakau, salah satunya dituangkan dalam dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) yang dibagikan kepada daerah atau provinsi penghasil cukai atau tembakau,” pungkasnya. (wan)




