CIANJUR – Politik uang (money politics) jadi cara moncer menggaet pemilih setiap kali diselenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Padahal, perbuatan tersebut nyata-nyata melanggar aturan, bahkan dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu.
Di Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur misalnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat mewaspadai praktik politik uang menghadapi Pilkada 2024. Upaya pencegahan pun dilakukan di antaranya dengan terus menyosialisasikan pengawasan partisipatif kepada masyarakat pemilih.
Ketua Panwaslu Kecamatan Haurwangi, Rizki Rismayadi Ramdan, mengatakan di wilayahnya terdapat 36.801 pemilih yang terdata pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024. Keberadaan para pemilih di wilayahnya, kata Rizki, cukup rentan diiming-imingi praktik politik uang.
“Jumlah DPS di Kecamatan Haurwangi sebanyak 36.801 pemilih. Kami tentu mewaspadai indikasi terjadinya kerawanan praktik politik uang kepada pemilih,” kata Rizki di sela kegiatan sosialisasi pengawasan bersama forum warga di Aula Desa Cihea Kecamatan Haurwangi, Selasa, 13 Agustus 2024.
Rizki mengaku sudah memetakan titik-titik yang jadi fokus kerawanan terjadinya praktik politik uang. Hal yang perlu ditekankan yaitu kesadaran masyarakat agar bersama-sama menolak politik uang.
“Pencegahan hampir merata di semua wilayah. Kami di sini memberikan pemahaman kepada masyarakat pemilih agar jangan sampai suara mereka terbeli dengan janji-janji dan manajemen politik dari para calon,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman, mengatakan KPU sudah menetapkan DPS Pilkada 2024. Bagi masyarakat yang belum terdaftar atau terjadi kekeliruan pada DPS agar aktif melaporkan ke PPS di tingkat desa.
“Masyarakat harus aktif agar hak suara mereka tidak hilang. Ini yang kami terus sosialisasikan kepada masyarakat karena setelah DPS ditetapkan ada ruang untuk koreksi,” kata Rustiman yang hadir pada acara itu sebagai pemateri. (bay)




