• DISCLAIMER
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Penebusan Pupuk Subsidi Cukup Menggunakan KTP, Petani Mudah Mendapatkan Pupuk
  • Privacy Policy
  • Redaksi Kantor Berita mediacianjur.site
    • Pedoman Media Siber
www.mediacianjur.site
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Olah Raga
  • Peristiwa
  • Politik
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Olah Raga
  • Peristiwa
  • Politik
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
www.mediacianjur.site
No Result
View All Result
Home Berita

Penggunaan Klakson Telolet Dilarang di Cianjur, Kasat Lantas Ancam Kenakan Sanksi Penjara

Bayu Nurmuslim by Bayu Nurmuslim
25 Maret 2024
in Berita
0 0
0

Foto : Salah satu kendaraan yang melaju membunyikan klakson telolet di Jalan KH Abdullah Bin Nuh. (Dok. Logikanews).

338
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cianjur – Polres Cianjur tegas larang penggunaan klakson telolet kendaraan alasannya, bunyi klakson telolet bisa bikin orang kaget.

Selain itu, pengunaan klakson itu pun berpotensi mengganggu konsentrasi si pengemudi ataupun pengendara lainnya.

Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Anjar Maulana mengatakan, penggunaan klakson basuri atau telolet pada dasarnya melanggar aturan tidak sesuai spesifikasi (bukan standar pabrik).

“Berdasarkan spesifikasi diatur dalam PP nomor 55 tahun 2012, pasal 69 menyebutkan suara klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf f paling rendah 83 (delapan puluh tiga) desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 (seratus delapan belas) desibel atau dB (A),” kata AKP Anjar Maulana, Senin, (25/03/2024).

Petugas kepolisian sebut AKP Anjar, tak main-main akan melakukan penilangan kendaraan yang menggunakan klakson basuri atau telolet.

Bahkan, ada sanksi kurungan penjara dan denda apabila pengemudi melanggar untuk menggunakan klakson tersebut.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” pungkasnya. (bay)

Tags: cianjurjawabaratklakson telolet
Previous Post

Waduh!!, Tujuh Tahanan Kabur Usai Jalani Sidang di PN Cianjur, Diduga Jebol Tralis Kamar Mandi

Next Post

Jendela Kamar Mandi Rapuh Jadi Celah Tujuh Tahanan Kabur Pasca Sidang di PN Cianjur

Next Post

Jendela Kamar Mandi Rapuh Jadi Celah Tujuh Tahanan Kabur Pasca Sidang di PN Cianjur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

    Popular Post

      Follow Our Page

      Cianjur Masa Kini, Inspirasi Nusantara

      Category

      • Architecture
      • Beach
      • Berita
      • BREAKING NEWS
      • Collections
      • Design
      • Education
      • FEATURE
      • Featured
      • Greenhouse
      • Hotel
      • House
      • Hukum
      • Interiors
      • Kesehatan
      • Komunitas
      • Olah Raga
      • Peristiwa
      • Pilihan Editor
      • Politik
      • Profil
      • Projects
      • Restaurant
      • Technology
      • Town
      • Trends
      • WANOJA

      Recent News

      “Frank Lloyd Wright remains America’s greatest architect”

      8 Februari 2025

      Miami Beach residence by SAOTA takes indoor-outdoor living to the extreme

      7 Februari 2025
      • BREAKING NEWS

      © 2025 Mediacianjur.id - Cianjur Masa Kini, Inspirasi Nusantara .

      No Result
      View All Result
      • DISCLAIMER
      • Home
      • Home 1
      • Home 2
      • Home 3
      • Home 4
      • Penebusan Pupuk Subsidi Cukup Menggunakan KTP, Petani Mudah Mendapatkan Pupuk
      • Privacy Policy
      • Redaksi Kantor Berita mediacianjur.site
        • Pedoman Media Siber

      © 2025 Mediacianjur.id - Cianjur Masa Kini, Inspirasi Nusantara .

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In