CIANJUR – Kios miras berkedok warung jamu di Kampung Post Palalangon, RT 02/RW 01, Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang, digerebek anggota Polsek Cugenang, Senin (1/7/2024) malam.
Penggerebekan itu merupakan hasil dari giat rutin yang dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kambtimas).
Kapolsek Cugenang, Kompol Tedi, mengatakan, anggota kepolisian dibantu pemerintah desa setempat, masyarakat, tokoh pemuda serta tokoh agama Desa Cijedil melakukan penutupan kios miras berkedok jualan jamu.
“Petugas kepolisian didampingi tripides Desa Cijedil, tokoh agama, pemuda dan masyarakat bersama-sama menutup warung miras itu,” kata Tedi.
Saat berlangsungnya kegiatan tersebut, polisi juga mendapati karyawan dan pemilik kios tersebut tengah beraktivitas berjualan.
“Dalam giat tersebut didapatkan penjaga warung penjual miras berkedok jamu serta pemilik warung,” ujarnya.
Polisi juga melakukan penelusuran dan mendapati informasi bahwa bangunan tersebut merupakan sewaan dari seseorang.
Pasca penutupan kios miras itu, penjual berjanji tak lagi berjualan miras dibuktikan dengan pernyataan surat yang dibubuhi materai.
“Pemilik kontrakan warung berjanji tidak akan mengontrakan bangunan miliknya untuk kegiatan penjulan miras untuk masa selanjutnya dan penjual menyatakan tidak akan berjualan lagi, dituangkan dalam surat pernyataan di atas materai, disaksikan semua pihak,” pungkasnya. (bay)




