Cianjur – Praktisi hukum asal Cianjur Fanpan Nugraha memastikan Bupati Cianjur Herman Suherman yang merupakan petahana dapat berlaga di Pilkada 2024.
Sebelumnya, Herman Suherman diisukan terbentur Putusan MK dengan nomor 002/PUU- XXI/2023 terhadap uji materi Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang diajukan oleh Edi Damansyah Bupati Kutai Kartanegara.
Edi diketahui menguji secara materiil pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada). Ia mendalikan kehilangan hak konstitusional yang diberikan oleh UU dalam memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Kemudian, putusan MK nomor 22/PUU- XVIII/2020 menyatakan, setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu periode.
Fanpan menyebutkan dan memastikan dari segi hukum bahwa Herman Suherman bisa mencalonkan karena tak terkendala aturan MK tersebut.
“Jadi penilaian saya, Herman saat putusan MK itu baru menjabat 25 hari sebagai Plt Bupati Cianjur sekaligus Wakil Bupati Cianjur,” kata Fanpan, Senin, (20/05/2024).

- Foto : Komentar soal petahana bisa nyalon lagi di Pilkada Cianjur, praktisi hukum asal Cianjur Fanpan Nugraha. (Dok. Logikanews)
Menurut Fanpan, saat Bupati sebelumnya tersandung masalah hukum, Herman tidak lantas di definitifkan sebagai Bupati Cianjur.
“Kemudian, Herman Suherman ini, saat itu tidak menjabat sebagai Bupati definitif hingga akhir masa periode kepimpinannya,” tutup dia. (bay)




