CIANJUR – Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Cianjur melaporkan mantan Sekjen DPP PKB ke Polres Cianjur, Rabu, 7 Agustus 2024. Pelaporan didasari dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan MLE kepada Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Ketua DPC PKB Kabupaten Cianjur, Lepi Ali Firmansyah, mengatakan laporan ke polisi merupakan respons atas pernyataan MLE yang merupakan mantan Sekjen DPP PKB di media massa. MLE melontarkan berbagai kalimat yang mendiskreditkan Cak Imin.
Utamanya pernyataan yang menuding Ketua Umum PKB mengurangi keterlibatan para kyai pada pengambilan kebijakan partai. Termasuk pernyataan yang menyangkut transparansi keuangan partai.
“Kami keberatan kalau Gus Muhaimin atau Cak Imin disebut melemahkan peran ulama. Selama ini keberadaan kyai di struktur partai kita akomodir. Bahkan struktur kelembagaan terdiri kyai ada namanya Dewan Suro. Sedangkan untuk akuntabilitas tata kelola keuangan PKB, setiap tahun kan diaudit oleh BPK,” kata Lepi kepada wartawan seusai laporan di Mapolres Cianjur, Rabu, 7 Agustus 2024.
Buktinya, kata Lepi, saat ini PKB masih menjadi salah satu partai besar. Bahkan pada Pileg 2024 mendapatkan raihan kursi yang signifikan baik di DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kota dan kabupaten.
“Semua tuduhan-tuduhan yang disampaikan pihak luar itu tidak berdasar. Kami pastikan situasi PKB di dalam maupun di luar internal luar biasa kondusif dan sangat demokratism. Kami mengelola partai ini dengan pendekatan pengelolaan yang sangat baik,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengaku sudah menerima laporan dari DPC PKB Kabupaten Cianjur. Pelaporan dilakukan serentak pengurus PKB di seluruh Indonesia.
“Laporan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan MLE terhadap Cak Imin,” pungkasnya. (bay)




