CIANJUR – Satreskrim Polres Cianjur melakukan rekonstruksi kasus tewasnya seorang remaja, DB (16), yang ditemukan tersungkur di bahu trotoar Jalan Suroso, Jumat, 10 Januari 2025. Terungkap berbagai fakta dari hasil rekonstruksi tersebut.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, rekonstruksi dilakukan setelah berhasil menangkap empat orang pelaku. Mereka adalah FN (20), MF (16), R (16), dan MRP (16).
Masih terdapat dua pelaku lain yaitu ACG (16) dan DB (16). Namun keduanya buron.
“Ada 12 adegan pada rekonstruksi yang kami dilakukan. Rekonstruksi dimulai dari awal kejadian hingga sampai dengan di tempat kejadian,” terang Tono, Jumat, 10 Januari 2024.
Tono mengungkapkan, peristiwa bermula saat kelompok korban dengan kelompok pelaku janjian melalui media sosial untuk melakukan tawuran. Setelah disepakati tempatnya, kedua kelompok itu bertemu.
Korban datang bersama lima orang temannya. Kelompok pelaku juga berjumlah enam orang.
Mereka bertemu di depan salah satu kafe di ruas Jalan Arief Rahman Hakim. Aksi tawuran berujung terjadi kejar-kejaran antara kelompok korban dengan pelaku.
Aksi kejar-kejaran berakhir di ruas Jalan Suroso.
“Jadi bukan kejadian pencurian atau pembegalan. Kami memiliki bukti bahwa mereka janjian di media sosial. Pada akhirnya terjadi kejar-kejaran 4 motor dengan perlengkapan senjata tajam dan terjadilah aksi penganiayaan,” ujarnya.
Sejumlah pelaku notabene masih di bawah umur. Sehingga mereka dijerat undang-undang perlindungan anak.
“Karena para pelaku masih di bawah umur, kami berlakukan undang-undang perlindungan anak dan kami lapis dengan undang-undang lainnya. Ancaman hukuman penjara 15 tahun,” pungkasnya. (bay)




