CIANJUR– Teka-teki terduga pelaku pembunuhan seorang perempuan di kawasan perkebunan teh PTPN VIII Gedeh di Kampung Barukaso Desa Sukamulya Kecamatan Cugenang akhirnya terungkap. Pengungkapan itu menyusul tertangkapnya terduga pelaku yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Cianjur.
Terduga pelaku diketahui berinisial MH (22). Dia ditangkap di wilayah Kecamatan Sukaluyu usai lima hari buron.
Seperti diketahui, korban berinisial SW. Korban merupakan warga Desa Mekarmulya Kecamatan Pasirkuda.
Korban ditemukan tergeletak di kawasan perkebunan. Hasil pemeriksaan, sebelum dibunuh, korban terlebih dulu diduga dirudapaksa.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, MH ditangkap saat melakukan perjalanan menggunakan sepeda motor.
“Ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB di daerah Sukaluyu. Pelaku sedang mengendarai sepeda motor. Selama lima hari ini pelaku berkeliling,” kata Tono, Jumat, 31 Januari 2025
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia mengakui perbuatannya. Pelaku menganiaya SW hingga tak bernyawa.
“Dia mengakui telah membunuh, tapi belum mengakui kalau memperkosa,” ujarnya.
Tono memastikan MH merupakan satu-satunya pelaku yang telah menghilangkan nyawa SW. Saat ini polisi masih terus mendalami motif di balik aksi pelaku yang tega menghabisi nyawa korban.
“Pelakunya tunggal. Untuk alasan membunuh masih didalami,” pungkasnya. (bay)




