CIANJUR – Para pelaku usaha bengkel di Kecamatan Cianjur diultimatum tak menerima jasa pemasangan knalpot tak sesuai spesifikasi alias brong. Untuk mempertegasnya, Satlantas Polres Cianjur bahkan memasang banner atau spanduk imbauan tersebut di setiap bengkel.
Kanit Keamanan dan Keselamatan Berlalulintas Satlantas Polres Cianjur, Iptu Regina Andrila Setiawan, mengatakan pemasangan banner atau spanduk berisi imbauan itu bertujuan agar pemilik bengkel tidak menerima jasa pemasangan knalpot brong. Langkah itu merupakan upaya preventif dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yakni menjaga kamtibmas.
“Upaya ini dilakukan agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi. Saat ini knalpot jenis itu terus menjamur,” kata Regina, Rabu, 14 Agustus 2024.
Penggunaan knalpot brong menyebabkan ketidaknyamanan kepada warga karena menimbulkan bising. Dia berharap pemasangan spanduk atau banner di setiap bengkel bisa menjadi upaya pencegahan.
“Hari ini baru tiga titik yang dipasang untuk wilayah kota. Lokasi ketiga berada di bengkel motor di depan Desa Limbangsari. Pemasangannya dilaksanakan juga setiap polsek di wilayah Cianjur,” pungkasnya. (bay)




