CIANJUR – Para penyalahguna narkotika di Kabupaten Cianjur memilih direhabilitasi agar bisa lepas dari kecanduan. Mereka menjalani proses rehabilitasinya di Klinik Pratama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur.
Kepala BNNK Cianjur M Affan Eko menyebutkan, kurun setahun terakhir setidaknya terdapat 47 orang penyalahguna narkotika yang menjalani rehabilitasi. Selama menjalani rehabilitasi, para penyalahguna narkotika ini mengikuti berbagai program agar bisa sembuh dari kecanduan.
“Selama tahun ini ada sebanyak 47 orang pecandu dan penyalahguna narkoba yang menjalani layanan rehabilitasi rawat,” kata Affan kepada wartawan saat pers rilis capaian kinerja BNNK Cianjur selama 2024, Selasa, 24 Desember 2024.
Rehabilitasi merupakan satu-satunya solusi dan kesempatan terbaik bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba untuk pulih dan kembali berfungsi sosial.
“Intervensi berbasis masyarakat merupakan upaya intervensi berkelanjutan terhadap penyalahguna narkoba yang diselenggarakan oleh masyarakat, dari masyarakat, dan untuk masyarakat,” ujarnya.
Untuk memenuhi kekurangan kemampuan lembaga rehabilitasi milik pemerintah dan masyarakat dengan kebutuhan layanan rehabilitasi, BNN mengembangkan program yang disebut intervensi berbasis masyarakat (IBM).
“IBM melakukan layanan rehabilitasi yang bersifat ringan di masyarakat maupun intervensi berkelanjutan,” paparnya.
Affan juga menyebutkan, pada 2024 berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja kering. BNNK Cianjur berhasil menangkap pengedarnya di Kecamatan Warungkondang.
“Kami berhasil menangkap tersangka IS sebagai pengedar gelap narkotika jenis ganja di Kecamatan Warungkondang. Barang buktinya berupa ganja seberat 4 kilogram,” pungkasnya. (bay)




