CIANJUR – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) II Bandung menutup tujuh titik perlintasan sebidang jalan liar. Hal ini untuk menekan angka kecelakaan.
Terlebih, penutupan perlintasan sebidang tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94.
Di mana penutupan tersebut harus dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.Mengingat dilakukan penutupan lantaran sering terjadi kecelakaan baik kendaraan tertemper kereta api.
Bahkan, sepanjang Januari hingga Juni 2024, tercatat ada sebanyak 14 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang wilayah Daop II Bandung.
Manager Humas PT KAI Daop II Bandung,
Ayep Hanapi, mengatakan, guna keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
“Betul harus ditutup. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. Adapun penutupan tersebut dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah,” kata Ayep, Kamis (6/6/2024).
Ia pun mengimbau, pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan.
“Pengendara diminta dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi,” pungkasnya.
Sebelumnya, beberapa daerah diberlakukan hal sama. Di antaranya 6 titik di Kabupaten Garut, 4 titik di Kabupaten Ciamis, 1 titik di Kabupaten Bandung dan 1 titik lainnya di Kabupaten Purwakarta. (bay)




