• DISCLAIMER
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Penebusan Pupuk Subsidi Cukup Menggunakan KTP, Petani Mudah Mendapatkan Pupuk
  • Privacy Policy
  • Redaksi Kantor Berita mediacianjur.site
    • Pedoman Media Siber
www.mediacianjur.site
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Olah Raga
  • Peristiwa
  • Politik
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Olah Raga
  • Peristiwa
  • Politik
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
www.mediacianjur.site
No Result
View All Result
Home Berita

Rawan Kecelakaan, PT KAI Daop II Bandung Tutup 7 Perlintasan Sebidang Liar

Bayu Nurmuslim by Bayu Nurmuslim
7 Juni 2024
in Berita
0 0
0
Rawan Kecelakaan, PT KAI Daop II Bandung Tutup 7 Perlintasan Sebidang Liar

TAK BERIZIN: Para petugas PT KAI Daop II Bandung saat menutup perlintasan sebidang liar. (Dok. Istimewa)

334
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIANJUR – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) II Bandung menutup tujuh titik perlintasan sebidang jalan liar. Hal ini untuk menekan angka kecelakaan.

Terlebih, penutupan perlintasan sebidang tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94.

Di mana penutupan tersebut harus dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.Mengingat dilakukan penutupan lantaran sering terjadi kecelakaan baik kendaraan tertemper kereta api.

Bahkan, sepanjang Januari hingga Juni 2024, tercatat ada sebanyak 14 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang wilayah Daop II Bandung.

Manager Humas PT KAI Daop II Bandung,
Ayep Hanapi, mengatakan, guna keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

“Betul harus ditutup. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. Adapun penutupan tersebut dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah,” kata Ayep, Kamis (6/6/2024).

Ia pun mengimbau, pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan.

“Pengendara diminta dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi,” pungkasnya.

Sebelumnya, beberapa daerah diberlakukan hal sama. Di antaranya 6 titik di Kabupaten Garut, 4 titik di Kabupaten Ciamis, 1 titik di Kabupaten Bandung dan 1 titik lainnya di Kabupaten Purwakarta. (bay)

Tags: cianjurDaop 2 bandungkereta cianjurPT KAIsukabumititik perlintasan kereta
Previous Post

Youtuber, Selebgram, hingga Seleb Tiktok Wajib Bayar Zakat Mal

Next Post

Gara-gara Oknum Kades, Pileg di Cikalongkulon Kudu Diulang

Next Post
Gara-gara Oknum Kades, Pileg di Cikalongkulon Kudu Diulang

Gara-gara Oknum Kades, Pileg di Cikalongkulon Kudu Diulang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

    Popular Post

      Follow Our Page

      Cianjur Masa Kini, Inspirasi Nusantara

      Category

      • Architecture
      • Beach
      • Berita
      • BREAKING NEWS
      • Collections
      • Design
      • Education
      • FEATURE
      • Featured
      • Greenhouse
      • Hotel
      • House
      • Hukum
      • Interiors
      • Kesehatan
      • Komunitas
      • Olah Raga
      • Peristiwa
      • Pilihan Editor
      • Politik
      • Profil
      • Projects
      • Restaurant
      • Technology
      • Town
      • Trends
      • WANOJA

      Recent News

      “Frank Lloyd Wright remains America’s greatest architect”

      8 Februari 2025

      Miami Beach residence by SAOTA takes indoor-outdoor living to the extreme

      7 Februari 2025
      • BREAKING NEWS

      © 2025 Mediacianjur.id - Cianjur Masa Kini, Inspirasi Nusantara .

      No Result
      View All Result
      • DISCLAIMER
      • Home
      • Home 1
      • Home 2
      • Home 3
      • Home 4
      • Penebusan Pupuk Subsidi Cukup Menggunakan KTP, Petani Mudah Mendapatkan Pupuk
      • Privacy Policy
      • Redaksi Kantor Berita mediacianjur.site
        • Pedoman Media Siber

      © 2025 Mediacianjur.id - Cianjur Masa Kini, Inspirasi Nusantara .

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In