CIANJUR – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang Cianjur segera menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS-JKN) soal satu kamar diisi empat bed (tempat tidur). Bahkan sudah dibuatkan satu ruangan rawat inap untuk peserta BPJS Kesehatan.
Seperti diketahui, layanan ini sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan yang dihapus pemerintah. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres itu intinya mengatur 12 komponen yang harus dipenuhi sebuah rumah sakit (RS) untuk melayani peserta BPJS Kesehatan.
Dirut RSUD Sayang Cianjur, Irvan Nur Fauzi, melalui Kepala Bidang Medis dan Non-medis, Rady Rahayu, memastikan, akan segera melaksanakan aturan terbaru dari BPJS. Dalam satu ruangan nantinya boleh diisi 4 tempat tidur serta pelaksanaan 11 parameter lainnya.
“Kami ditargetkan sesuai dengan BPJS bahwa tahun 2025 di bulan Juli rumah sakit wajib menetapkan dirawat inap minimal 10 persen dari jumlah tempat tidur atau bed,” kata Rady, Jumat (31/05/2024).
Saat ini baru satu ruangan yang diproyeksikan menjadi percontohan ruangan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.
“Kemarin sudah ada Ruang Samolo sudah kami perbaiki dan akan disesuaikan,” ujarnya.
Rady menambahkan, di 2022 lalu RSUD Sayang Cianjur sudah menyiapkan ruangan untuk menindaklanjuti aturan BPJS Kesehatan soal aturan ruang inap. Akan tetapi, hal tersebut terkendala adanya bencana gempa bumi.
“Bangunan untuk percontohan KRIS itu sudah ada satu, ialah ruangan Delima sudah distandar KRIS kan tetapi rusak sehingga diperbaiki. Dari situ kita berhenti untuk pemulihan dulu bangunan-bangunan pasca gempa,” pungkasnya. (bay)




