CIANJUR – Polres Cianjur bergerak cepat menangkap pelaku bentrokan dua kubu massa di Kampung Cijati Desa Sukasari Kecamatan Cilaku, Minggu dinihari, 15 Desember 2024. Empat orang pelaku penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia tak berkutik saat ditangkap anggota Satreskrim Polres Cianjur.
Mereka yang ditangkap yakni IR alias Bolo, IN, DR, dan MG. Mereka terduga pelaku yang menyebabkan korbannya, HE, meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menjelaskan, bentrokaj berawal saat pelaku IR alias Bolo dan rekan-rekannya nongkrong di sekitar komplek Perumahan BTN Pasirsembung pada Minggu dinihari, 15 Desember 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu terdapat rombongan tiga sepeda motor yang melintas.
Kabarnya, pengendara sepeda motor itu melemparkan batu dan botol minuman ke arah IR alias Bolo dan rekan-rekannya. Tak terima dengan aksi itu, IR alias Bolo dan rekan-rekannya mengejar pemotor tersebut.
Namun, saat melintas di Kampung Cijati Desa Sukasari Kecamatan Cilaku, pelaku IR alias Bolo dan kawan-kawannya dihentikan pemuda setempat.
Pemuda itu menuding IR alias Bolo dan rekan-rekannya telah memukul kekasihnya menggunakan stik golf. IR alias Bolo berupaya menjelaskan bahwa dirinya sedang mengejar pemotor yang melempar batu dan botol minuman.
IR alias Bolo mengajak pemuda itu bergabung mengejar sekelompok pemotor yang melemparkan batu dan botol minuman.
“Akhirnya setelah diberitahu, maka bergabunglah dengan para pemuda itu,” kata AKP Tono Listianto kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin, 16 Desember 2024.
Aksi pengejaran berlanjut. Namun di tengah perjalanan, muncul sekelompok orang dari arah Cibeber. Mereka menggunakan sepeda motor.
Diduga, kelompok bermotor itu yang awalnya tengah dikejar IR alias Bolo dan rekan-rekannya. Korban HE berada pada posisi paling depan.
Terjadilah bentrokan. HE menyabetkan senjata tajam berupa samurai ke arah IR alias Bolo. Sabetan samurai mengenai bagian jari.
Bolo kemudian membalas dengan membacok korban pada bagian punggung sebanyak 2 kali menggunakan golok yang ditemukan di TKP. Di saat terkapar, HE kemudian dibacok lagi rekan Bolo hingga akhirnya meninggal dunia.
Usai bentrokan itu, dua kelompok itu membubarkan diri. Polisi yang mendapati informasi bergerak ke lokasi kejadian.
Mereka melakukan olah TKP sekaligus meminta keterangan dari para saksi. Teridentifikasi ada empat pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Mereka adalah IR alias Bolo, IN, DR dan MG. Tak perlu waktu lama, polisi menangkap keempat pelaku.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah clurit, golok, samurai, dan jaket sweater berwarna abu-abu dan satu buah sweater berwarna hitam.
Keempat pelaku disangkakan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 170 ayat 2 ke 3 e KUHPidana junto Pasal 351 dan junto Pasal 551 KUHPidana yaitu menghilangkan nyawa orang lain atau bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum.
“Ancaman pidananya paling lama 15 tahun atau hukuman penjara seumur hidup,” pungkasnya. (bay)




