CIANJUR – Oknum anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024 di salah satu satu wilayah di selatan Kabupaten Cianjur ditangkap polisi. Anggota PPS berinisial RP itu ditangkap bersama rekannya berinisial AK karena kedapatan memproduksi sekaligus mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis (sinte).
Berdasarkan informasi, penungkapan kasus peredaran tembakau sintetis berawal dari laporan masyarakat. Anggota Satnarkoba Polres Cianjur menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Penangkapan dilakukan polisi di Kampung Angkola RT 22/RW 05 Desa Sukajadi Kecamatan Cibinong pada Jumat, 1 November 2024.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengatakan, kedua pelaku diketahui mengedarkan tembakau sintetis di Kecamatan Pagelaran. Awalnya polisi menangkap AK berikut barang bukti.
Hasil pemeriksaan, AK mengaku perbuatannya dilakukan bersama RP. Polisi pun segera menangkapnya.
“Jadi, kedua pelaku ini merupakan pengedar dan produsen. Saat diamankan ditemukan barang bukti berbagai macam alat untuk memproduksi tembakau sintetis di rumahnya,” kata Septian, Kamis, 7 November 2024.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu plastik klip berisi tembakau sintetis seberat 60,91 gram. Selain itu diamankan juga tiga buah plastik klip berisi 58,74 gram dan 43 bungkus plastik bertuliskan Tembakau Siguyur.
Dari pengakuan pelaku, selama menjalankan aksi, keduanya pernah memproduksi tembakau sintetis seberat 1-2 kilogram. Mereka pun mendapatkan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
Setiap satu kali produksi, mereka mendapat keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
“Jadi dari hasil produksi mereka, keuntungan bisa mencapai Rp100 juta-Rp200 juta. Tetapi uang sebesar itu disetorkan terlebih dahulu kepada bandarnya. Mereka hanya mendapatkan upah Rp10 juta untuk dua orang setiap kali produksi,” paparnya.
Septian mengungkapkan, RP diketahui merupakan petugas PPS Pilkada 2024. Hal itu diketahui setelah tim penyidik melakukan pendalaman pemeriksaan.
“Awalnya pelaku RP mengaku hanya buruh serabutan. Namun ketika didalami, pelaku ternyata ikut serta juga sebagai petugas PPS di wilayah Kecamatan Pagelaran,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Yndang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 30/2023 Nomor 182 dengan ancaman penjara 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (bay)




