CIANJUR – Seorang anak perempuan warga Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur diduga jadi korban penculikan sekaligus pelecehan seksual, Kamis malam, 7 November 2024. Pelakunya, HY (37) dan HHS (40), yang saat ini sudah ditangkap polisi.
Berdasarkan informasi, kejadian berawal saat korban tengah menunggu jemputan transportasi online. Rencananya korban akan pulang ke rumahnya di Kecamatan Karangtengah.
Saat tengah menunggu jemputan, datang pengendara mobil berwarna hitam bernopol F 1235 QY. Di dalamnya terdapat dua orang laki-laki.
Mereka menawarkan tumpangan kepada korban. Korban awalnya menolak. Namun pelaku yang terus membujuk rayu, korban pun akhirnya luluh.
Namun, pelaku membawa mobil ke arah Cianjur kota. Sempat berhenti sejenak di dekat kantor Dinas Perhubungan. Kedua pelaku hendak membeli miras oplosan.
“Karena dirayu oleh dua orang laki-laki tersebut akan diantar pulang, akhirnya korban masuk ke dalam kendaraan. ternyata bukannya diantar pulang tapi diajak ke arah Cianjur,” kata Kapolsek Karangtengah Kompol Rahmat Hamdani, Jumat, 8 November 2024.
Mobil berbalik arah ke Karangtengah. Di sekitar Kampung Cisaat Desa Sabandar, pelaku menghentikan kendaraan.
Di sebuah minimarket, pelaku membeli air mineral dan rokok. Di dalam mobil,
Pelaku menengak miras oplosan.
Mereka pun mabuk. Dalam kondisi mabuk, kedua pelaku diduga melakukan pelecehan kepada korban. “Bagian tubuh korban diraba-raba pelaku,” ujarnya.
Saat kedua pelaku menjalankan aksinya, korban menghubungi orangtua dan teman-temannya menggunakan ponsel. Dia memberitahukan posisinya.
Para pelaku mulai panik. Kemudian membawa kendaraan ke arah Cianjur kota. Korban diturunkan di Jalan Otoiskandar Dinata (Suge).
“Korban dijemput oleh bapaknya dan teman-temannya karena sebelumnya handphone korban aktif menelepon,” ujarnya.
Keluarga korban penasaran dengan pelaku. Mereka menyusun rencana agar pelaku bisa datang.
Pada Jumat malam, 8 November 2024, korban mengirimkan pesan singkat mengajak pelaku bertemu.
Lantas disepakati titik lokasi bertemu di
Lapang Badak Putih Cianjur. Namun pelaku kaget, ternyata korban membawa sejumlah orang.
Pelaku pun kabur menggunakan mobil yang dipakai melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban.
“Akhirnya terjadi kejar-kejaran antara kendaraan diduga pelaku dengan kendaraan yang dipergunakan oleh korban,” terangnya.
Pelaku berupaya menghindari kejaran. Mereka lantas mengarahkan mobil ke ke Desa Maleber Kecamatan Karangtengah.
Di sana warga telah menunggu dan langsung mengamankan keduanya. Massa yang geram kemudian merusak mobil tersebut. Para pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi terdekat.
“Warga melapor ke Polsek Karangtengah dan kedua pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Karangtengah,” pungkasnya.
Kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (bay)




