CIANJUR – CMZ, guru ngaji yang jadi
terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan muridnya, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis, 12 Desember 2024. Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa atau a de charge.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noema serta Hakim Anggota Dian dan Raja Bonar.
Pada sidang yang digelar di Ruang Kartika, Hakim Ketua Noema bertanya kepada CMZ soal tudingan penganiayaan kepada korban D.
“Bagaimana kronologis kejadian dugaan kekerasan yang disangkakan kepada terdakwa?,” kata Noerma.
CMZ yang mengenakan kemeja warna putih dan celana hitam serta peci, tampak tenang menceritakan kejadiannya. Dia bercerita kejadiannya berawal saat ramai ada dugaan pencurian dilakukan D. Saat kejadian itu, semua santri sedang mengaji pada dini hari.
Namun selesai pengajian, CMZ mengajy mendapatkan laporan adanya laporan kehilangan dua buah telepon seluler milik santri serta mertuanya.
“Awalnya saya mendapatkan laporan santri kehilangan handphone dan milik mertua,” jelas CMZ.
Lalu, para santri ditanya masing-masing. Pasalnya, mereka saat itu sedang mengikuti pengajian.
Kecurigaan pun muncul kepada D karena saat pengajian dia memilih berada di asrama. CMZ pun menanyai D.
D pun mengaku tidak mencuri. Namun pengakuannya tak cukup meyakinkan sehingga dilakukan sumpah Alquran. Kemudian insiden pun terjadi saat mengambil air wudhu karena hendak melakukan sumpah Alquran.
“D diantar DI datang ke rumah saya dan mengaku tidak mengambil telepon seluler. Saya minta wudlu untuk dilakukan sumpah Alquran,” paparnya.
Namun D malah meracau di dekat kamar mandi dan memukul-mukul diri sendiri. Setelah mencoba dihentikan. Tiba-tiba D mengigit tangan dirinya.
“D ini meracau seperti panik. Lalu mengigit jari telunjuk saya sampai keluar darah. Saya mencoba menepis, malah dada saya terindih D,” tutur dia.
Darah hasil gigitan itu sempat menetes di jaket yang dikenakan oleh D. CMZ lalu membersihkannya.
CMZ juga membantah D mengalami luka-luka lecet pada bagian wajahnya dan luka cekikan di lehernya seperti yang dituduhkan kepada dirinya. CMZ pun menyebutkan dia yang sebetulnya menjadi korban kekerasan.
Agenda sidang kemudian dilanjutkan Ketua Majelis Hakim dengan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak terdakwa.
CMZ yang merupakan guru ngaji di salah satu pesantren diperkarakan Kampung Babakan RT 01/08 Desa Sukatani Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur. Dia diperkarakan secara hukum orangtua D yang merupakan alumni pondok pesantren karena dituding melakukan penganiayaan. (bay)