CIANJUR – Pembangunan tower salah satu perusahaan provider di Kampung Talaga Desa Neglasari Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur disorot
LSM Prabhu Indonesia Jaya. Lembaga itu siap mengadvokasi warga yang merasa dirugikan.
“Pengusaha dan pemerintah jangan hanya melihat untungnya saja. Tapi harus melihat juga dampak negatif yang akan ditimbulkan. Harus bisa menilai apakah besar nilai positifnya atau mungkin besar negatifnya buat masyarakat sekitar,” kata Ketua DPW Prabhu Indonesia Jawa Barat Hendra Malik, Selasa, 27 Agustus 2024.
Pembangunan menara komunikasi diatur pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi. Selain itu diatur juga melalui Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi
Kemudian dokumen (rekomendasi) Kesesuaian Tata Ruang Wilayah dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kabupaten setempat, dokumen (rekomendasi) Lingkungan dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) kabupaten setempat, serta dokumen (rekomendasi) dari Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten setempat dengan 11 syarat.
“Untuk mendirikan tower atau pemasangan tiang internet tidak bisa seenaknya. Tidak bisa semau gue. Perlu izin dari berbagai pihak,” tegasnya.
Dengan gambaran tersebut, Hendra mempertanyakan pihak perusahaan provider apakah sudah menempuh semua dokumen perizinan tersebut ataupun sudah menyosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat.
Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka sanksi pidana bisa dikenai kepada pihak-pihak tersebut. “Hati-hati ada sanksi pidana dan dendanya. Jangan main-main,” pungkasnya. (bay)




