CIANJUR – Pemecatan salah seorang Mustasyar PC Nahdlatul Ulama Kabupaten Cianjur, KH Choirul Anam, disikapi Syuriyah PCNU. Salah satu sikap itu dilakukan melakukan rapat Syuriyah.
Pemecatan dilakukan Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Cianjur KH Deden Usman Ridwan.
Katib Syuriyah PCNU Kabupaten Cianjur, KH Pipin S Arifin, memastikan hingga kini KH Choiruk Anam masih menjadi bagian Mustyasar lantaran belum ada surat pemberhentian dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
“Berdasarkan rapat sudah kami sikapi dan akan kami tindaklanjuti. Itu baru usulan serta belum ada keputusan dari PBNU. Suratnya pun belum turun,” kata Pipin, Rabu 24 September 2024.
Pipin menegaskan, pemecatan Mustasyar oleh Ketua Tanfidziah PCNU tidak dibenarkan. Bahkan, diduga ada rambu-rambu yang dilanggar pada prosesnya karena tidak sesuai Anggara Dasar/Anggara Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“Secara peraturan organisasi, Tanfidziyah tidak berkewenangan mengeluarkan atau PAW Mustasyar karena itu kan lembaga dibutuhkan nasihat-nasihatnya. Makanya, akan kami telusuri apakah menyalahi AD/ART atau tidak,” ujarnya.
Ketua Tanfidziah PCNU Kabupaten Cianjur, KH Deden Usman Ridwan, mengakui memberhentikan KH Choirul Anam sebagai Mustasyar PCNU.
Alasan utama pemberhentian tersebut karena ketidaknyamanan terhadap sikap dari KH Choirul Anam.
“Dia terlalu berlebihan yang seharusnya memberikan nasihat, justru merecoki PCNU hingga saat ini dan selalu nyinyir dalam setiap rapat Syuriyah dan Tanfidziah. Rapat tidak dimulai sebelum dia datang. Padahal, dia jabatannya apa,” kata Deden. (bay)




