CIANJUR – Penampilan FA (18) cukup menarik perhatian. Rambut remaha perempuan tersebut diwarnai dengan cat pirang dan pada pelupuk matanya terdapat tato.
Di balik penampilannya yang cukup nyetrik, FA ternyata berjiwa bengis. Dia terbukti menjadi salah satu pelaku dugaan pembunuhan terhadap RA (32) yang mayatnya ditemukan di wilayah hukum Polsek Cibeber.
FA pun ditangkap polisi bersama empat orang temannya yakni MSA (19), L (12), MR (13), dan ZSA (12).
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, pihak kepolisian yang mendapat laporan temuan mayat melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan, pada tubuh korban terdapat tanda-tanda kekerasan.
Fakta tersebut berbanding terbalik dengan pengakuan FA dan empat temannya beralibi kepada pihak keluarga korban jika RA meninggal dunia karena mengalami overdosis setelah mengonsumsi obat-obatan dan minuman keras.
“Setelah melakukan penyelidikan ditemukan bukti pembunuhan di mana korban berdasarkan investigasi kami meninggal akibat kekerasan oleh beberapa orang,” kata Yonky kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa, 10 September 2024.
Polisi sudah mengantongi ciri-ciri terduga pelaku. Mereka pun kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap Fa dan rekan-rekannya.
“Anggota Satreskrim Polres Cianjur bersama Polsek Cibeber dan Polda Jabar melakukan pengejaran kepada para tersangka. Mereka ditangkap di luar kota Cianjur. Dari lima tersangka yang sudah kami tetapkan, tiga orang masih di bawah umur,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari para pelaku, motif pembunuhan didasari dua faktor. Pertama korban diduga menghina pelaku FA dengan ucapan memiliki gigi ompong.
“Pembunuhan ini diawali dari sakit hati para pelaku yang sempat celengannya diambil. Kemudian para pelaku tersinggung, karena korban mengatakan ompong kepada pelaku FA,” ungkapnya.
Akibat perbuatan mereka, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (bay)




