• DISCLAIMER
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Penebusan Pupuk Subsidi Cukup Menggunakan KTP, Petani Mudah Mendapatkan Pupuk
  • Privacy Policy
  • Redaksi Kantor Berita mediacianjur.site
    • Pedoman Media Siber
www.mediacianjur.site
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Olah Raga
  • Peristiwa
  • Politik
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Olah Raga
  • Peristiwa
  • Politik
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
www.mediacianjur.site
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Terjerat Kasus Hukum, Kades Mentengsari Bisa Kembali Menjabat?

Bayu Nurmuslim by Bayu Nurmuslim
8 Januari 2025
in Hukum
0 0
0
Terjerat Kasus Hukum, Kades Mentengsari Bisa Kembali Menjabat?

TERJERAT KASUS HUKUM: Terpidana Kepala Desa Mentengsari Kecamatan Cikalongkulon Somantri duduk di kursi pesakitan saat menjalani sidang di PN Cianjur. (Dok. Istimewa)

374
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIANJUR – Kepala Desa Mentengsari Kecamatan Cikalongkulon Somantri terjerat masalah hukum. Ia divonis bersalah melakukan tindak pidana Pemilu dengan melakukan pencoblosan surat suara saat Pileg 2024.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur pun memutuskan vonis 6 bulan penjara. Namun, selain perkara itu, Somantri juga terlibat pada kasus dugaan pembakaran salah seorang calon legislatif beberapa waktu lalu.

Kini, Somantri menunggu putusan dari majelis hakim PN Cianjur atas perbuatannya. Pertanyaannya pun muncul di kalangan masyarakat soal status jabatan kepala desa pascavonis yang diterima.

Kepala Inspektorat Kabupaten Cianjur Endan Hamdani mengaku, pernah ada usulan pemberhentian dari pemerintah Kecamatan Cikalongkulon terhadap Somantri karena kepala desa itu terlibat permasalahan hukum.

“Pernah ada usulan dari Pemerintah Kecamatan Cikalongkulon agar Kades Mentengsari diberhentikan. Tapi sampai saat ini belum ada lagi tembusan hasil usulan tersebut,” ujar Endan, Rabu, 8 Januari 2025.

Secara aturan, kata Endan, tidak ada aktivitas yang dilakukan Somantri sebagai kepala desa tak bisa dijadikan dasar memberhentikan dari jabatannya.

“Kalau melihat aturan, vonisnya itu kan lima tahun ke bawah. Jadi, ada peluang kades ini bisa kembali menjabat. Untuk aturan yang enam bulan kades tidak masuk kantor bisa langsung diberhentikan, itu tak bisa jadi dasar. Sebab, alasannya tidak aktifnya itu karena menjalani hukuman pidana penjara,” pungkasnya. (bay)

Previous Post

Maling Gasak Ratusan Karung Beras Ketahanan Pangan di Desa Sukamaju

Next Post

Pelaku Dugaan Penipuan Lowongan Kerja Fiktif Sanggupi Kembalikan Uang Korban, Kasusnya pun Berakhir Damai

Next Post
Pelaku Dugaan Penipuan Lowongan Kerja Fiktif Sanggupi Kembalikan Uang Korban, Kasusnya pun Berakhir Damai

Pelaku Dugaan Penipuan Lowongan Kerja Fiktif Sanggupi Kembalikan Uang Korban, Kasusnya pun Berakhir Damai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

    Popular Post

      Follow Our Page

      Cianjur Masa Kini, Inspirasi Nusantara

      Category

      • Architecture
      • Beach
      • Berita
      • BREAKING NEWS
      • Collections
      • Design
      • Education
      • FEATURE
      • Featured
      • Greenhouse
      • Hotel
      • House
      • Hukum
      • Interiors
      • Kesehatan
      • Komunitas
      • Olah Raga
      • Peristiwa
      • Pilihan Editor
      • Politik
      • Profil
      • Projects
      • Restaurant
      • Technology
      • Town
      • Trends
      • WANOJA

      Recent News

      “Frank Lloyd Wright remains America’s greatest architect”

      8 Februari 2025

      Miami Beach residence by SAOTA takes indoor-outdoor living to the extreme

      7 Februari 2025
      • BREAKING NEWS

      © 2025 Mediacianjur.id - Cianjur Masa Kini, Inspirasi Nusantara .

      No Result
      View All Result
      • DISCLAIMER
      • Home
      • Home 1
      • Home 2
      • Home 3
      • Home 4
      • Penebusan Pupuk Subsidi Cukup Menggunakan KTP, Petani Mudah Mendapatkan Pupuk
      • Privacy Policy
      • Redaksi Kantor Berita mediacianjur.site
        • Pedoman Media Siber

      © 2025 Mediacianjur.id - Cianjur Masa Kini, Inspirasi Nusantara .

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In