CIANJUR – Tiga orang siswi tanpa berhelm mengendarai sepeda motor berplat merah di ruas jalan kawasan Cipanas, Jumat, 6 Desember 2024. Aksi mereka terekam kamera seorang pengendara mobil.
Usut punya usut, sepeda motor berplat merah jenis matic itu kabarnya merupakan kendaraan operasional Kepala Desa Gadog Kecamatan Pacet. Dari rekaman video yang beredar, ketiga siswi itu masih mengenakan seragam.
Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendi Rinaldi, mengatakan sesuai aturan, kendaraan dinas atau operasional pemerintah tidak diperbolehkan digunakan orang lain. Sejatinya, kendaraan dinas harus digunakan untuk operasional penunjang tugas.
“Namanya sepeda motor itu aset desa. Perlakuannya sama dengan kendaraan dinas lain. Harus digunakan untuk kepentingan kedinasan,” kata Dendi, Jumat, 6 Desember 2024.
Dendi mengaku akan mengonfirmasikan langsung perihal tersebut kepada kepala desa bersangkutan. Soal sanksi, Dendi menyebut bukan kapasitas DPMD.
Pihaknya, sebut Dendi, lebih kepada pembinaan.
“Bukan kapasitas kami memberikan sanksi. Tapi lebih ke pembinaan supaya tidak terulang kejadian serupa,” pungkasnya. (bay)




