• DISCLAIMER
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Penebusan Pupuk Subsidi Cukup Menggunakan KTP, Petani Mudah Mendapatkan Pupuk
  • Privacy Policy
  • Redaksi Kantor Berita mediacianjur.site
    • Pedoman Media Siber
www.mediacianjur.site
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Olah Raga
  • Peristiwa
  • Politik
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Olah Raga
  • Peristiwa
  • Politik
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
www.mediacianjur.site
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Tok Palu, Penganiaya Aktivis Cianjur Divonis Ringan, Tidak Ditahan Penjara

Redaksi by Redaksi
3 November 2023
in Hukum
0 0
0
Tok Palu, Penganiaya Aktivis Cianjur Divonis Ringan, Tidak Ditahan Penjara
338
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

mediacianjur.site, Cianjur– Jamaluddin, tersangka penganiaya Aktivis Jaringan Intelektual Muda (JIM) Alief Irfan, mendapatkan vonis ringan dari hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Jumat (3/11/2023).

Sebelumnya Dewan Pengawas RSUD Pagelaran itu telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian dan mengakui perbuatannya.

Kuasa Hukum korban, Alief Irfan, Abdul Kholiq mengatakan, putusan hakim dalam persidangan menyebutkan pidana ringan 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan sehingga tidak dilakukan penahanan.

“Terdakwa gak ditahan tapi apabila dalam 2 bulan terdakwa atau Jamaluddin melakukan tindak pidana yang sama maka akan segera langsung dimasukan tanpa proses hukum,” kat Abdul.

Dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya menekankan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur agar tidak melibatkan orang-orang dengan cara yang tidak benar.

“Jangan sampai nyuruh orang mengintimidasi orang yang mengkritik kebijakan, bukan malah muncul kekerasan yang sifatnya mengintimidasi untuk menuntut membungkam titik dari pada masalah ini,” paparnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Jamaluddin, Gilang Arvasendra mengatakan, sidang sudah selesai dan terbuka secara umum disaksikan semua orang.

“Dengan alat bukti, dengan saksi-saksi fakta yang ada di persidangan tadi menyatakan dan ditutup dengan pertimbangan Hakim dan kami jelas tadi tanpa ada pertimbangan kami menerima,” kata Gilang. (LN-B1)

Previous Post

Diduga Baru Saja Dilahirkan, Bayi Dibuang di Sungai Desa Sukamanah

Next Post

Modus Berjualan di Counter HP, Polsek Cugenang Ciduk Pengedar Obat Terlarang

Next Post
Modus Berjualan di Counter HP, Polsek Cugenang Ciduk Pengedar Obat Terlarang

Modus Berjualan di Counter HP, Polsek Cugenang Ciduk Pengedar Obat Terlarang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

    Popular Post

      Follow Our Page

      Cianjur Masa Kini, Inspirasi Nusantara

      Category

      • Architecture
      • Beach
      • Berita
      • BREAKING NEWS
      • Collections
      • Design
      • Education
      • FEATURE
      • Featured
      • Greenhouse
      • Hotel
      • House
      • Hukum
      • Interiors
      • Kesehatan
      • Komunitas
      • Olah Raga
      • Peristiwa
      • Pilihan Editor
      • Politik
      • Profil
      • Projects
      • Restaurant
      • Technology
      • Town
      • Trends
      • WANOJA

      Recent News

      “Frank Lloyd Wright remains America’s greatest architect”

      8 Februari 2025

      Miami Beach residence by SAOTA takes indoor-outdoor living to the extreme

      7 Februari 2025
      • BREAKING NEWS

      © 2025 Mediacianjur.id - Cianjur Masa Kini, Inspirasi Nusantara .

      No Result
      View All Result
      • DISCLAIMER
      • Home
      • Home 1
      • Home 2
      • Home 3
      • Home 4
      • Penebusan Pupuk Subsidi Cukup Menggunakan KTP, Petani Mudah Mendapatkan Pupuk
      • Privacy Policy
      • Redaksi Kantor Berita mediacianjur.site
        • Pedoman Media Siber

      © 2025 Mediacianjur.id - Cianjur Masa Kini, Inspirasi Nusantara .

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In