CIANJUR – Ribuan buruh di Kabupaten Cianjur berunjuk rasa, Kamis, 14 November 2024. Mereka yang tergabung dari enam serikat buruh itu menolak regulasi pengupahan yang tak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Unjuk rasa dilakukan di Komplek Pendopo dan Gedung DPRD Kabupaten Cianjur. Para buruh dari SPN, PPMI, FSPMI, Kasbi, Biss, dan SPM TSK UK CV Cisarua memulai aksinya dari masing-masing perusahaan. Mereka kemudian bergerak menggunakan kendaraan ke Pendopo Cianjur. Aksi kemudian berlanjut ke Gedung DPRD.
Di Pendopo massa aksi sempat menjebol pintu gerbang. Mereka kecewa karena tidak bisa bertemu dengan Plt Bupati Cianjur Tb Mulyana Syahrudin.
Mereka hanya diterima Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur Cecep Dicky Heryadi. Selama aksi, mereka dikawal aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP.
Koordinator aksi, Asep Malik, mengatakan, unjuk rasa dilakukan untuk menolak regulasi pengupahan yang tak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUUXXI/2023.
“Kami meminta pemerintah pusat tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 untuk menetapkan pengupahan pada 2025. Sebab, PP Nomor 51 tidak sesuai dengan hasil putusan MK,” tegas Asep.
Di Gedung DPRD, massa menaruh harapan agar para wakil rakyat bisa menampung aspirasi mereka dengan memberikan surat rekomendasi gugatan PP 51/2023 ke Mahkamah Konstitusi.
Jika tuntutan mereka tidak diindahkan, para buruh akan melakukan aksi mogok secara nasional.
“Kami datang ke DPRD untuk meminta surat rekomendasi tuntutan ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya. (bay)




