CIANJUR – Perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Cieundeur, Kecamatan Warungkondang, diduga melanggar aturan. Pasalnya salah satu petugas PPS terpilih berinisial SF merupakan warga Bandung dan tidak tinggal menetap di desa tersebut.
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022 syarat untuk menjadi petugas PPS salah satunya adalah berdomisili dalam wilayah kerja.
Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, lulusnya SF menjadi petugas PPS dipertanyakan. Mengingat dirinya bukan merupakan warga Desa Cieundeur, selain itu ia pun tinggal di luar Cianjur.
“KTP-nya itu warga Bandung, tinggalnya juga di Bandung, jadi bolak-balik Cianjur Bandung, hanya saja punya saudara di Desa Cieundeur,” kata dia, Jumat (7/6/2024).
Selain itu, dia pun mempertanyakan hasil
Computer Assisted Test (CAT) SF yang jauh di bawah peserta lainnya dalam hal hasil nilai.
“Hasil CAT-nya saja paling kecil, tetapi kok bisa lolos?” ujarnya.
Menurut dia, SF dapat lolos meski tidak memenuhi persyaratan KPU lantaran merupakan titipan dari organisasi kemahasiswaan.
“Katanya titipan dari organisasi mahasiswa, jadi bisa lolos,” paparnya.
Sementara itu, dikonfirmasi mengenai perekrutan salah satu petugas PPS di Desa Cieundeur diduga melanggar aturan, Ketua KPU Cianjur M Ridwan enggan membalas pesan singkat dan menjawab telepon. (bay)




